Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakanakan tugas dibidang administrasi Pemerintahan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tertibnya penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas, seksi pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
1)    Menghimpun kebijakan teknis di bidang administrasi pemerintahan sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2)    Mengumpulkan data dibidang pemerintahan secara terpadu untuk sesuai gambaran/keadaan potensi wilayah kecamatan.
3)    Mengelola data potensi di wilayah kecamatan sesuai jenisnya untuk sesuai perkembangannya.
4)    Menyusun rencana kegiatan pemerintahan kecamatan berdasarkan kebutuhan untuk menjadi program unit.
5)    Mengelola administrasi pemerintahan sesuai jenisnya untuk tertibnya administrasi pelaksanaan pemerintahan.
6)    Melakukan kegiatan kemasyarakatan secara terpadu untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
7)    Melakukan bimbingan teknis pengelolaan administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan melalui pertemuan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
8)    Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan tingkat kelurahan secara langsung/tidak langsung dengan untuk sesuai perkembangannya.
9)    Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut dalam pelaksanaan tugas.
10)    Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan unit terkait melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
11)    Menyusun laporan pelaksaaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
12)    Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas

Tinggalkan komentar